Bupati Indramayu Mundur, Mantan Wabup Bilang Begini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu 2000-2005, Dedi Wahidi, tak setuju dengan keputusan Bupati Anna Sophanah yang mengundurkan diri dari jabatannya, sebelum masa jabatannya habis.

“Alasan pengunduran diri Bupati Anna tidak tepat dan Menteri Dalam Negeri seharusnya menolak. Saya yakin Menteri Dalam Negeri juga tidak akan gegabah untuk memberikan SK persetujuan pengunduran diri tersebut. Tentunya akan melalui pertimbangan dan kajian, dengan mempertimbangkan pendapat dari para ahli,” ujar Dedi, dikutip radarcirebon.com, Rabu (12/12/2018).

Baca Juga:  Villa Esek-Esek Digerebek, Diduga PSK dan Mucikari Diamankan Polisi

Diketahui, pengunduran diri Bupati Indramayu, Anna Sophanah, telah disetujui DPRD Indramayu. Selain itu, surat pengunduran diri itu juga telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Mendagri terkait pengajuan pengunduran diri itu.

Dedi mengungkapkan, pengunduran diri Bupati Anna telah mencederai demokrasi.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Unggul Telak di Banten, Ini Alasan Saksi Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Tolak Hasil Pleno KPU

“Demokrasi itu amanah. Rakyat telah memberikan amanah untuk menjadi bupati, tapi begitu mudahnya mundur. Ini tentunya merupakan preseden buruk,” kata anggota Komisi X DPR RI itu.

Dituturkannya, pemilihan bupati (pilbup) juga telah menggunakan uang rakyat yang cukup besar. Kalau bupati mundur tentunya telah merugikan rakyat dan negara.

“Alasan Bupati Indramayu untuk mundur karena alasan keluarga juga tidak tepat dan merupakan pelanggaran sumpah dan jabatan. Karena dalam sumpah jabatan disebutkan, Bupati akan mendahulukan kepetingan rakyat, bangsa, dan negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Daerah-Daerah Ini, Disparbud Jabar Identifikasi 50 Hidden Paradise

Dedi menambahkan, seorang bupati boleh mundur dari jabatannya apabila terkait penetapan hukum yang sudah bersifat inkrah. Alasan lainnya karena mengalami sakit permanen dan mendapatkan amanah baru seperti terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat