Daerah

Dakwaan JPU Tipikor: 45 Anggota DPRD Purwakarta Menerima Aliran Dana Korupsi

×

Dakwaan JPU Tipikor: 45 Anggota DPRD Purwakarta Menerima Aliran Dana Korupsi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dan lembaga pengadaan bimbingan teknis (Bimtek) menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Dikutip laman today.id, pada sidang dengan terdakwa Hasan Ujang dan Mohamad Ripai itu digelar agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Yakni oleh Rhendy Ahmad Fauzi, Hendiko Meisan Dan Mumuh Madya.

Baca Juga:  Berani Tertibkan PKL di Kawasan Puncak, Bey Machmudin Puji Asmawa Tosepu: Jangan Ragu!

Terdakwa dijerat dengan dakwaan, yakni melanggar dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18 UU tipikor jo, Pasal 55 KUHP subsidair, Pasal 3 jo, pasal 18 UU tipikor jo, pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/12/2018) itu menyebutkan hukuman minimal bagi primair 4 tahun dan hukuman subsidair minimal 1 tahun.

Baca Juga:  26 SMK Purwakarta Unjuk Kreatifitas Di SMK Expo

Kerugian negara kurang lebih Rp. 2,4 Milyar dari 117 kegiatan perjalanan dinas dalam kota fiktif dan 2 kegiatan bimtek fiktif.

Sidang selanjutnya akan digelar satu minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan