Dakwaan JPU Tipikor: 45 Anggota DPRD Purwakarta Menerima Aliran Dana Korupsi

JABARNEWS | BANDUNG – Disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dan lembaga pengadaan bimbingan teknis (Bimtek) menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Dikutip laman today.id, pada sidang dengan terdakwa Hasan Ujang dan Mohamad Ripai itu digelar agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Yakni oleh Rhendy Ahmad Fauzi, Hendiko Meisan Dan Mumuh Madya.

Baca Juga:  Warga Karawang Segera Daftar! BLK Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi, Berikut Cara Daftarnya

Terdakwa dijerat dengan dakwaan, yakni melanggar dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18 UU tipikor jo, Pasal 55 KUHP subsidair, Pasal 3 jo, pasal 18 UU tipikor jo, pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Anggota Polresta Bandung Tak Lagi Bersentuhan

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/12/2018) itu menyebutkan hukuman minimal bagi primair 4 tahun dan hukuman subsidair minimal 1 tahun.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTT Karyawan Terkena PHK Covid-19

Kerugian negara kurang lebih Rp. 2,4 Milyar dari 117 kegiatan perjalanan dinas dalam kota fiktif dan 2 kegiatan bimtek fiktif.

Sidang selanjutnya akan digelar satu minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat