Sekda Jabar Disebut Dalam Kasus Maikarta, Emil: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah atas kesaksian Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta Rp. 1 miliar untuk pengurusan izin Meikarta.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, meng. atakan, dirinya sudah membaca dan mendengar tentang kesaksian Neneng tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/19).

Baca Juga:  PMII: Ungkap Tuntas Korupsi Di Kabupaten Sukabumi

“Kita tentunya harus menghormati proses persidangan. Kalau terungkap ada informasi seperti itu, berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi,” paparnya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, dugaan tersebut juga baru berasal dari mulut Neneng yang bahkan tidak melihat langsung Iwa meminta Rp. 1 miliar tersebut. Menurutnya, keliru jika berbekal informasi tersebut kemudian menjadi kesimpulan bahwa Iwa menerima.

Baca Juga:  Warga Tamansari Geruduk Kantor Wali Kota Bandung

“Kalau saya dengar juga kan masih katanya, bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya,” paparnya.

Baca Juga:  Nakes Berseragam RSUD Bayu Asih Tolak Vaksin, Terancam Sanksi Berat

Dia meminta agar dalam urusan ini semua pihak mengedepankan nilai dan proses hukum. Dia juga meminta media untuk mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum.

Emil mengaku sudah mendapat konfirmasi langsung dari Iwa terkait tudingan tersebut.

“Menurut pengakuan Pak Iwa, selama ini tidak pernah mengikuti urusan Meikarta,” terangnya. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat