Sajabar

Bawaslu Purwakarta Perbolehkan Acara Ngagubyag Yang Dibuat

×

Bawaslu Purwakarta Perbolehkan Acara Ngagubyag Yang Dibuat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Acara “Ngagubyag” Ikan yang akan digelar Partai Politik (Parpol) Golongan Berkarya (Golkar) diperbolehkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan, “Ngagubyag” merupakan salah satu kegiatan yang masuk dalam kategori kampanye lainnya. “Dalam kampanye masuk kategori kegiatan lainnya,” kata Ujang, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:  Rahmat Effendi Perpanjang PPKM Mikro di Bekasi, Ini Sebabnya

Adapun yang dilarang Bawaslu, tambah Ujang, ialah kegiatan yang di dalamnya diadakan doorprize. “Kalau untuk lomba hadiahnya juga harus dibatasi,” jelas dia.

Baca Juga:  Tak Perlu Panik! Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasi Tabung Gas Bocor

Menurut informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Parpol besutan Airlangga Hartanto itu rencananya akan mengadakan acara “Ngagubyag” di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta pada, Sabtu (9/2/2019) mendatang.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Tim Sekber Lakukan Monev

Tak hanya itu, surat pemberitahuan kegiatan tersebut juga sudah dikirim ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan