Pasundan

Kades Tegalpanjang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Kades Tegalpanjang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, berinisial AG jadi tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi di tahun anggaran 2016 sebesar Rp 141 juta,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Dodi Witjaksono dilansir dari laman Kapernews.com, Rabu (6/3/2019).

Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum dari AG, Syam Yousef, membenarkan pada Rabu, 6 Maret 2019 kliennya menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo: Isu Server KPU 'Disetting' Tidak Masuk Akal

“Kendati demikian saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa bang Yos ini menjelaskan, kasus ini sebenarnya terjadi karena ketidaktahuan pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran desa, dimana anggaran yang cukup besar itu diterapkan semuanya dalam membangun desa.

Baca Juga:  Cagub dan Cawagub Jabar Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSHS

“Ini terjadi karena kekurangpahaman dalam membuat perencanaan pembangunan desa. Pasalnya tahun 2016 lalu belum ada bimbingan, pengelolaan anggaran di desa dari pemerintah Kabupaten Garut,” jelasnya.

Kasus ini karena ada sisa anggaran dalam sebuah pekerjaan, seharusnya jadi silpa, tapi oleh kliennya diterapkan ke pembangunan lain.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Bandung: Kades Dan ASN Tak Netral Terancam Sanksi Pidana

Yos juga menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum demi memenuhi hak kliennya, yaitu akan mengajukan penanguhan penahanan terhadap kliennya.

Bahkan, ujar Yos, BPD dan masyarakat di Tegalpanjang pun akan ikut menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap Kadesnya.

“Kasus ini lebih pada ketidakpahaman tentang pengelolaan anggaran dana desa,” tegasnya. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan