Pasundan

Terbukti Korupsi, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Dipenjara dan Denda 400 Juta

×

Terbukti Korupsi, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Dipenjara dan Denda 400 Juta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dengan denda 400 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Wahid divonis setelah terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:  30 BumDesa di Buleleng Bali Dapat Bantuan Usaha AMDK

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Oded M Danial Semakin Optimis Target Vaksinasi Tercapai Desember Mendatang

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata hakim.

Wahid terbukti menerima suap dari terdakwa lainnya yang sudah divonis lebih dulu, yakni suami aktris kondang Ineke koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang divonis pidana penjara 3,5 tahun.

Fahmi disebut memberikan satu unit mobil jeni double cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta kepada Wahid.

Baca Juga:  Kota Bandung Raih Predikat Pemohon Formulir A5 Terbanyak di Jawa Barat

Sebagai imbalan, Fahmi diperlakukan istimewa oleh Wahid yakni Fahmi bebas keluar masuk lapas dan diberikan fasilitas bilik khusus tempat Fahmi bercinta dengan istrinya. Tak hanya itu, bilik tersebut juga disebut bisa disewakan ke penghuni lapas lain dengan tarif tertentu. (Mel)

Tinggalkan Balasan