Jadi Kurir Sabu, Warga Plered Kabupaten Purwakarta Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria paruh baya yang diduga kurir narkoba yang diketahui berinisial AS (49) berhasil diringkus Jajaran Polres Purwakarta.

AS tercatat sebagai warga Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta itu, ditangkap di lokasi yang sama, tak jauh dari kediamannya.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, saat ditangkap terduga kurir narkoba itu kedapatan tangah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Baca Juga:  Ini Pengaruh Suhu Ruangan Terhadap Konsentrasi Kerja

“Waktu penangkapan terduga kurir ini pada Sabtu (11/5) lalu, sekitar pukul 13.00 siang. Ini hasil lidik dua pekan sebelumnya. Saat itu AS sedang mengantarkan narkotika jenis sabu,” kata Heri menjelaskan kronologi penangkapan kepada awak media, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan 3000 Penghafal Qur'an Tahun Ini

Pada saat digeledah, sambungnya, didapat narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.

“Barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan, namun berkat kesigapan tim, AS lebih dulu ditangkap sehingga belum sempat menjualnya. Didapat keterangan sabu tersebut dibeli dari Sdr. D yang saat ini masuk DPO,” kata Heri.

Baca Juga:  Info Jasa Marga untuk Pengguna Tol Jakarta-Cikampek

Sebagai tindak lanjut, sambung Heri, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.

“Atas perbuatannya itu, AS dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat