Balon Udara Tradisional Kembali Ganggu Penerbangan

JABARNEWS | JAKARTA – Balon udara dengan beragam ukuran kembali menggangu penerbangan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Lebaran tahun ini.

Airnav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) melaporkan, pada hari pertama lebaran 2019 ini, terdapat sebanyak 28 laporan dari pilot melihat balon udara dengan ketinggian bervariasi.

“Kemarin pada hari pertama Lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2019).

Baca Juga:  Pemilu 2024, Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.

Baca Juga:  Imbauan Bawaslu untuk Calon Petahana Pilkada 2020

Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini Novie mengaku sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara.

Baca Juga:  Camat Jalancagak Bangga, Paskibraka Berhasil Emban Tugas

“Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,” tutur dia. (Red)