Pemerintahan

Yusril: Andai Saya Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Tidak Akan Ajukan Gugatan

×

Yusril: Andai Saya Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Tidak Akan Ajukan Gugatan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra optimistis memenangkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan PHPU Pilpres yang diajukan tim BPN Prabowo-Sandi. Serta memenangkan pihaknya dan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Saya percaya bahwa MK akan menolak gugatan BPN Prabowo-Sandi dan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Pak Jokowi – Ma’ruf Amin,” kata ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:  Hati-hati Dengan Hoax! Berikut Beberapa Perang Besar Diakibatkan Kabar Palsu

Sementara terkait pernyataan kubu Prabowo-Sandi yang menyebut pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf) gagal membantah dalil permohonan kubu 02,

Yusril menilai pernyataan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang menyebutkan KPU sebagai pihak termohon dan TKN Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait gagal membantah permohonan bahwa tanpa dibantah pun dalil yang diajukan gagal dibuktikan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Baca Juga:  Yod, Supporting Fasilitas BIJB Harus Segera Dilengkapi

“Mereka sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal,” ucapnya.

Yusril menambahkan, barang bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon di persidangan, tidak mampu membuktikan dalil permohonan yang diajukan.

“Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Jendela Ide, Wadah Kreativitas Komunitas Bandung

Masih menurut pakar hukum tata negara ini menyebutkan, jika dirinya sebagai tim hukum BPN Prabowo-Sandi tidak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau saya jadi penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi, saya akan mengatakan ‘ini tidak cukup buktinya untuk kita bawa ke MK.’ Andaipun kita bawa sulit untuk memenangkan persidangan ini,” tandasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan