Ragam

Duh, Oknum ASN Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur Penyandar Disabilitas

×

Duh, Oknum ASN Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur Penyandar Disabilitas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – SR, oknum ASN Dinsos Jabar ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh polisi, karena melakukan pelecehan terhadap SW anak di bawah umur penyandang disabilitas.

“SR sudah kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan.” Kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:  Film Thor Love and Thunder Tayang di Bioskop Indonesia Mulai Hari Ini

Niko mengatakan, SR melakukan aksinya saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu.

Baca Juga:  Warga Cianjur Boleh Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Tapi Ada Syaratnya

Lanjut Niko, aksi bejat SR diketahui saat korban menceritakan pelecehan itu kepada ibu kandungnya sewaktu dijemput di balai pelatihan.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pelaku hingga melakukan visum.

Baca Juga:  Inilah Tide Pods Challenge, Tantangan Gila Yang Sedang Viral Di Medsos

“Dari alat bukti dan hasil visum mengarah ke sana,” paparnya.

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan