19 Anak Dibawah Umur Korban TPPO Diselamatkan Polisi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Sebanyak 19 anak dibawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diselamatkan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berkat adanya laporan dari para orang tua.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari ibu-ibu yang mengaku anaknya dibawa menggunakan mobil oleh seseorang tidak dikenal,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin.

Baca Juga:  Lima Level Keuangan Yang Mesti Diketahui, Kalian Termasuk Yang Mana?

Dari keterangan ibu-ibu yang melapor, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus tersebut dan ternyata korban dibawa oleh seorang mucikari ke dua tempat berbeda.

Setelah itu lanjut Yoris, pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dan didapati ada 19 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).

Baca Juga:  Pemkab Cianjur-BIG Kerja Sama Pemanfaatan Data Geospasial

“Sepuluh di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu, sisanya dari Purwakarta,” ujarnya.

Ke 19 korban tersebut yang berhasil diselamatkan dari kejahatan perdagangan orang masing-masing berinisial AS (16), DM (15), RNA (16), WR (12), AF (14), AE (14), KS (17), KW (17), SN (12) dan IN (14) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Dianggap Dapat Berikan Dampak Negatif, Raffi Ahmad Digugat

Sedangkan sembilan orang lainnya dari Purwakarta yaitu ND (16), HN (16), SV (17), AL (17), YP (14), SS (16), RPD (15), FB (15) dan AN (15). (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat