50 Caleg Terpilih Tasikmalaya Sudah Sampaikan LHKPN

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – 50 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, saat ditemui Jabarnews.com Rabu (31/07/2019) siang tepat diruangannya.

Baca Juga:  HPN 2021 Digelar Tahun 2022, Provinsi Sultra Tetap Tuan Rumah

“Seluruh caleg terpilih DPRD Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 50 orang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Kita juga sudah menerima tanda bukti terima dari KPK,” kata Jajang.

Menurut Jajang, penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk proses pelantikan bagi para caleg legislatif terpilih. Ditambah penyampaian LHKPN tersebut merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Baca Juga:  Alhamdulillah Ada Kabar Baik dari Jokowi Kepada Petani dan Nelayan

“Maka seluruh caleg itu sangat wajib untuk menyampaikan laporan tersebut,” ujarnya.

Dalam suatu aturan yang ada, setiap caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  Arteria Dahlan Banjir Kecaman, Susi Pudjiastuti Bahas Momen Protes KPK

“Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama yang akan dilantik,” katanya. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat