Daerah

Karyawan Pabrik Ini Dilarang Sholat saat Jam Kerja

×

Karyawan Pabrik Ini Dilarang Sholat saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pengguna media sosial digegerkan dengan beredarnya foto sepucuk surat peringatan. Surat itu diduga dikeluarkan oleh pengelola pabrik ditujukan kepada karyawannya yang Muslim.

Surat itu berisi pengumuman mengenai aturan waktu sholat. Para karyawan diingatkan untuk tidak sholat di jam kerja.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Geruduk Pemkab Bekasi, Syukuri Penangkapan Bupati

“Tim manajemen menginformasikan setiap karyawan tidak diizinkan melaksanakan sholat selama jam kerja, kecuali di waktu makan siang,” demikian bunyi peringatan itu.

Tak hanya itu, para karyawan yang melanggar akan dikenai hukuman denda yang cukup besar.

Baca Juga:  Bersama PCNU dan Kemenag, Polres Purwakarta Gelar Vaksinsi Booster di Pesantren

“Bagi karyawan yang didapati melanggar aturan baru ini akan dikenakan denda sebanyak 500 ringgit (setara Rp1,7 juta) untuk satu kali kesalahan,” demikian lanjutan surat tersebut, dikutip dari laman Dream.co.id.

Baca Juga:  Libur Nataru, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Surat peringatan itu dibuat dengan tanggal 30 Juli 2019 dan viral di media sosial. Diduga surat itu berasal dari perusahaan yang beroperasi di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan