Daerah

Karyawan Pabrik Ini Dilarang Sholat saat Jam Kerja

×

Karyawan Pabrik Ini Dilarang Sholat saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pengguna media sosial digegerkan dengan beredarnya foto sepucuk surat peringatan. Surat itu diduga dikeluarkan oleh pengelola pabrik ditujukan kepada karyawannya yang Muslim.

Surat itu berisi pengumuman mengenai aturan waktu sholat. Para karyawan diingatkan untuk tidak sholat di jam kerja.

Baca Juga:  Dua Pengelola YMT Didakwa Kuasai Lahan Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Yossi Irianto Ikut Terseret

“Tim manajemen menginformasikan setiap karyawan tidak diizinkan melaksanakan sholat selama jam kerja, kecuali di waktu makan siang,” demikian bunyi peringatan itu.

Tak hanya itu, para karyawan yang melanggar akan dikenai hukuman denda yang cukup besar.

Baca Juga:  FGD Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Bahas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

“Bagi karyawan yang didapati melanggar aturan baru ini akan dikenakan denda sebanyak 500 ringgit (setara Rp1,7 juta) untuk satu kali kesalahan,” demikian lanjutan surat tersebut, dikutip dari laman Dream.co.id.

Baca Juga:  Andri Gunawan Minta Wali Kota Bandung Terpilih Perhatikan dan Pelihara Makam Ki Marhaen

Surat peringatan itu dibuat dengan tanggal 30 Juli 2019 dan viral di media sosial. Diduga surat itu berasal dari perusahaan yang beroperasi di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan