Pasundan

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kantong Plastik

×

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Setelah beberapa daerah di Jawa Barat berkomitmen melarang penggunaan kantong plastik untuk pembagian hewan kurban. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui surat edaran Wali Kota Bogor bertanggal 7 Agustus 2019, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik saat mendistribusikan daging kurban pada Idul Adha 1440 Hijriah.

“Berkaitan dengan program Bogor Tanpa Kantong Plastik, Idul Adha ini kami imbau kepada berbagai pihak terkait dalam proses pemotongan hingga distribusi untuk menggunakan alternatif pembungkus lainnya selain kantong plastik,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:  Calon Haji Jabar Beresiko Tinggi Sakit Sekitar 67 Persen

Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan bahan ramah lingkungan sebagai pembungkus daging kurban. Masyarakat bisa menggunakan besek (anyaman bambu), atau dedaunan sebagai alternatif pembungkus daging kurban.

Imbauan itu, katanya, agar sejalan dengan “Program Bogor Tanpa Kantong Plastik” yang sudah diterapkan Pemkot Bogor sejak Desember 2018 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No 61 Tahun 2018 tentang pengurangan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko ritel modern.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Purwakarta Lebih Berpeluang Jadi Tersangka

“Sekarang masih dalam proses, seperti kemarin yang kita fokuskan adalah tidak memakai kantong plastik di swalayan, dan sekarang momennya pas maka kita pakai untuk sosialisasi,” kata mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca Juga:  Soal Uang Palsu, BI: Tidak Ada Kaitannya Dengan Pilkada

Ia mengatakan, imbauan itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 47 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Selain bagi masyarakat, surat edaran itu juga ditujukan kepada kantor dinas, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, kantor kecamatan hingga kantor kelurahan di Kota Bogor, demikian Dedie A Rachim. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan