Daerah

Pelat Nomor Berakhiran RF Bukan Untuk Sembarangan

×

Pelat Nomor Berakhiran RF Bukan Untuk Sembarangan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berakhiran RF ternyata tidak bisa digunakan sembarang oleh warga sipil.

“RF itu dibagi menjadi dua, khusus dan rahasia,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, dilansir dari laman Dream.co.id, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:  Gabungan Mahasiswa Duduki DPRD Kota Tasikmalaya, Tolak Sejumlah Kebijakan Pemerintah

Sumardji mengatakan, TNKB berakhiran RF rahasia biasanya digunakan anggota Polri, TNI, intelijen, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara, untuk pelat nomor RF khusus untuk pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah.

Baca Juga:  800 Tour Guide Ilegal Berkartu HPI Palsu Berkeliaran di Bogor

“Kalau STNK khusus diterbitkan untuk kendaraan dinas dan instansi pemerintah,” kata dia.

Untuk mengajukan TNKB khusus itu, tambah Sumardji, seorang pejabat harus mengirimkan sejumlah berkas seperti STNK dan BPKB asli. Syarat lain yang diajukan yaitu, kartu tanda anggota (KTA), cek fisik kendaraan, surat permohonan dari pimpinan atau kepala satuan.

Baca Juga:  Meski Ada Konflik Dosen dan Rektorat, ITB Kegiatan Akademik Tetap Berjalan

“Ini berlaku satu tahun. Setiap tahun diperpanjang kalau masih dipergunakan kalau tidak berarti terhapus diregister kita,” kata dia. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan