Ragam

Waduh.. Puluhan Ribu Warga Bekasi Belum Punya e-KTP

×

Waduh.. Puluhan Ribu Warga Bekasi Belum Punya e-KTP

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Puluhan ribu warga Kabupaten Bekasi masih terkendala memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pasalnya keterbatasan blanko dari Kementerian Dalam Negeri meskipun telah melakukan perekaman data dan biometri atau statusnya Print Ready Record (PRR).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 59 ribu warga Kabupaten Bekasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:  Ketahui Sebelum Melakukannya! Ini Dampak Negatif Bore Up Motor

“Belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blanko, sudah melakukan perekaman, sudah PRR statusnya,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo.

Menurut dia dari total 59 ribu warganya yang belum memiliki e-KTP, 33.500 di antaranya merupakan penduduk Kecamatan Tambun Selatan.

“Dari 23 kecamatan yang ada, Tambun Selatan yang paling banyak warganya belum memiliki e-KTP sedangkan yang paling sedikit adalah penduduk Kecamatan Muaragembong,” katanya.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung, Bekasi dan Bogor, Jumat 15 September 2023

Giri menjelaskan saat ini alokasi blanko e-KTP hanya 20 sampai 30 keping yang didistribusikan setiap dua pekan sekali ke masing-masing kecamatan.

Meski terkendala ketersediaan blanko, penduduk Kabupaten Bekasi yang wajib KTP diimbau tetap melakukan perekaman di masing-masing kecamatan tempat tinggalnya. Sebagai identitas sementara, pemerintah menerbitkan surat keterangan sebagai administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 19 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Taurus

“Ini sangat penting dalam kepengurusan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga pendatang,” kata Giri.

Seorang warga Tambun Selatan, Juniarto mengatakan sudah dua tahun terakhir ini hanya memegang surat keterangan (Suket) karena belum ada blanko di kecamatan. Suket hanya berlaku selama enam bulan. Oleh karena itu, setiap enam bulan sekali harus memperbarui.

“Semoga sebelum enam bulan, blangkonya sudah ada,” ungkap dia. (Ara)

Tinggalkan Balasan