Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Polres Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua orang tersangka komplotan pencuri spesialis mobil pikap, DN dan RD dirungkus Kepolisian resor Tasikmalaya Kamis (24/10/2019) dengan kasus pencurian yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Jadi kemarin kita menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di daerah Tasikmalaya kota jadi atas dasar ini kita melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar AKBP Anom Karibianto, Kapolres tasik malaya.

Baca Juga:  Video: Gempa Bumi Nagnitudo 6.5 Guncang Sulawesi Tengah

Menurutnya, setelah di lakukan pemeriksaan oleh kepolisian, para tersangka sudah melakukan aksinya, sebanyak 27 kali pencurian kendaran pikap di wilayah Kota Tasikmalaya

Baca Juga:  KPU Dan Bawaslu Purwakarta Uji Ketahanan Kotak Suara Berbahan Duplex

“Untuk sementara yang baru kita amankan baru tiga kendaraan pikap,” ucapnya.

Anom menambahkan, dalam aksinya tersangka sudah berlangsung dalam rentang 2016 2017 dan 2019, kemudian hasil dari pencurian itu dijual ke wilayah Nagreg.

Baca Juga:  Waspada! Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Karawang

Hingga kini, kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya, diduga ikut terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Dengan demikian, Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (Red)