Daerah

Sanksi Menanti Resto dan Hotel Jika Tak Miliki IPAL di Bekasi

×

Sanksi Menanti Resto dan Hotel Jika Tak Miliki IPAL di Bekasi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Meski Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah. Namun masih banyaknya usaha restoran maupun hotel yang ternyata tidak memiliki alat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan akhirnya mencemari lingkungan.

“Kami ingin menegaskan kembali, Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah berlaku. Kami berharap pengusaha restoran dapat membangun IPAL,” kata ‎Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Rabu (30/10/2019)

Menurutnya apabila pengusaha restoran tidak beritikad baik membangun IPAL, Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan restoran.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Beri Tenggat 30 Oktober 2025 untuk SPPG Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

“Sejauh ini kami masih sosialisasikan Perda tersebut namun jika telah tersosialisasikan tentu akan ada sanksi terhadap pemilik restoran yang tidak memiliki IPAL,” katanya.

Pihaknya menargetkan sungai-sungai terbebas dari limbah. Berdasarkan data tahun 2018 terdapat 6.600 rumah warga yang tidak memiliki septic tank dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami akan periksa kembali, perumahan dan permukiman warga agar septic tank nanti dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari air tanah,” katanya.

Baca Juga:  Akibat Wabah PMK Hewan Ternak, Pasokan Sapi ke Kota Banjar Berkurang Hingga 60 Persen

Perda itu mengatur IPAL yang juga berlaku bagi pengelola apartemen dan hotel yang ada di Kota Bekasi serta permukiman penduduk yang tersebar di 12 kecamatan.

“Limbah domestik maupun limbah nonkakus atau grey water dan limbah kakus atau black water sejenisnya, baiknya air limbah tersebut tidak dibuang langsung ke kali atau saluran air,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Imas Amsiah menambahkan mulai saat ini pengembang perumahan atau pengusaha restoran yang membangun apartemen, perumahan serta restoran, diwajibkan mengurus IPAL terlebih dahulu.

Baca Juga:  PLN dan DPRD Sumedang Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Pembangkit Energi Terbarukan

“Saat mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) pengembang akan diminta mengurus IPAL Komunal. Hal itu untuk meminimalisir lahan,” kata Imas.

Pihaknya masih menemukan banyak jasa pengangkut limbah domestik (tinja) yang membuang limbahnya ke saluran air atau sungai padahal Pemkot Bekasi telah memiliki Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di Bantargebang.

“Kami telah memiliki UPTD Pengolahan Lombah Domestik di Bantargebang yang mampu menampung 150 meter kubik, Dan akan ada penambahan atau perluasan daya tampung limbah domestik,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan