Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

JABARNEWS | KARIKATUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel disita oleh negara, dianggap jauh dari harapan para korban penipuan travel umroh First Travel.

Baca Juga:  Puan Maharani Hadir di Ajang Jakarta E-Prix 2022, Netizen: Dikira Rara Pawang Hujan

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Disisi lain, para korban menginginkan uang mereka kembali.

Baca Juga:  KPU Karawang Verifikasi Berkas Dukungan Calon Independen

Chief Communication DNT Lawyers, Dominique dalam siaran Pers, Selasa (19/11/2019). Mengatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan PK terhadap MA.

Baca Juga:  Dipakai Saat Bertemu Jokowi, Segini Harga Model Kaos Elon Musk

Menurutnya secara hukum sesuai pasal 67 UU TPPU jo pasal 46 KUHP, aset hasil tindak pidana dikembalikan pada yang berhak. (Dod)