Galian Ilegal di Sukatani, ESDM Jabar: Kita Sudah Lapor Ke Satpol PP Provinsi

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono angkat bicara soal kasus Galian C ilegal di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Menurut dia pihaknya sudah meminta Satpol PP Provinsi untuk menindak usaha tambang ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Duel Maut Pedagang di Pasar Induk Modern Cikopo Purwakarta

“Dinas ESDM sudah juga melaporkan ke Satpol PP sebagai penegak hukum Peraturan Daerah (Perda), itu sudah dilakukan,” kata Bambang kepada jabarnews.com di Bandung, Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut, dia menyebut dalam kasus ini Dinas ESDM Jabar hanya bisa menginventarisasi, mengidentifikasi dan mengingatkan kepada pihak pengelola tambang. Sedangkan untuk teknis penegakkannya, ESDM berkerjasama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Prihatin, Keluarga Ini Tinggal Di Gubuk Reyot Ukuran 5x3 Meter Dengan Dihuni 6 orang

“Sebetulnya Satpol PP Provinsi udah turun. Jadi begini, yang namanya kegiatan ilegal itu sudah melanggar aturan pidana,” lanjutnya.

Selain itu, Bambang meminta kepada Cabang ESDM Wilayah III Purwakarta untuk menindaklanjuti kasus penggalian ilegal di Sukatani yang mencakup tiga desa yaitu Desa Sukatani, Desa Sukajaya, dan Desa Pasirmunjul.

Baca Juga:  Lowker di KIIC Karawang, Dibutuhkan 40 Orang Pria Lulusan SMA

“Nah itu, dilaporkan saja ke kepala Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta ya. Informasi ini nantinya akan kita follow up,” pungkasnya. (RNU)