Polres Rejang Lebong Buru Pemilik 1 Hektar Ladang Ganja

JABARNEWS | REJANG LEBONG – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap keberadaanladang ganja seluas 1 hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (2/1/2020). Saat ini, polisi tengah memburu pemilik ladang itu.

Baca Juga:  Video: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (2/1/2020).

“Saat menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ladang ganja yang dimaksud,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, Sabtu (4/1/2019).

Baca Juga:  Lima Orang di Purwakarta Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba, Tiga Diantaranya Diduga Pegawai Pemda

Jeki menuturkan, saat personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP), benar terdapat tanaman ganja, dan terdapat sebuah pondok tanpa penghuni (kosong).

Baca Juga:  Dani Ramdan Prioritaskan Perbaikan Jembatan Cipamingkis Bekasi yang Longsor

Petugas langsung memusnahkan ganja di lokasi. Selain itu polisi mengamankan 3 karung tanaman ganja sebagai barang bukti penyelidikan.

“Pemilik lahan berinisial T (30), yang saat ini masih diburu petugas,” ucapnya. (Red)