Daerah

Polres Rejang Lebong Buru Pemilik 1 Hektar Ladang Ganja

×

Polres Rejang Lebong Buru Pemilik 1 Hektar Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | REJANG LEBONG – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap keberadaanladang ganja seluas 1 hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (2/1/2020). Saat ini, polisi tengah memburu pemilik ladang itu.

Baca Juga:  Parah! Terlilit Rentenir, Pemdes di Garut Ini Bayar Utang Pakai Dana Desa

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (2/1/2020).

“Saat menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ladang ganja yang dimaksud,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, Sabtu (4/1/2019).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usulkan Transformasi Kantor Bakorwil di Purwakarta Jadi Kantor Wilayah Gubernur

Jeki menuturkan, saat personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP), benar terdapat tanaman ganja, dan terdapat sebuah pondok tanpa penghuni (kosong).

Baca Juga:  Ramaikan Olahraga Rekreasi, Ribuan Pemancing dari 13 Daerah Bakal Serbu Waduk Saguling

Petugas langsung memusnahkan ganja di lokasi. Selain itu polisi mengamankan 3 karung tanaman ganja sebagai barang bukti penyelidikan.

“Pemilik lahan berinisial T (30), yang saat ini masih diburu petugas,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan