Polemik Sekda Kota Bandung

JABARNEWS | KARIKATUR – Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN BDG 58/6/2019/PTN BDG tertanggal 1 oktober 2019. Terkait gugatan Benny Bachtiar perihal Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Bandar Obat Terlarang di Cianjur, 29 Ribu Butir Siap Diedarkan

Menanggapi hal tersebut Benny telah melakukan memori kasasi ke PTUN Bandung, dengan tujuan untuk disampaikan langsung ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Ini Cara Pemkab Bekasi Ajak Anak Makin Gemar Minum Susu

Menurutnya jika tidak melakukan kasasi, atau tindakan yang dilakukan Pemkot Bandung dibiarkan, akan menjadi preseden yang kurang baik bagi nasional.

Benny berharap memori kasasi yang diberikan ke PTUN Bandung untuk disampaikan ke MA tersebut dapat diterima oleh MA. Selain itu pihaknya berharap MA tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada. (Dod)

Baca Juga:  Lelang Proyek Strategis, Emil Tunggu Surat Resmi Dari Kemendagri