Tersangka Sunda Empire, Polisi Pastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa

JABARNEWS | BANDUNG – Tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif “Sunda Empire”, dinyatakan tidak alami gangguan jiwa.

“Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan,” kata Erlangga di Bandung, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Rabu (19/02/2020).

Ia memastikan penyidikan terhadap ketiga tersangka itu akan terus dilanjutkan karena para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal.

Baca Juga:  Lapor RUU Pemilu Ke Menko Polhukam, Jika Deadlock, Kembali Ke UU Lama

Maka dari itu, Erlangga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca Juga:  Pilkada 2020, DPRD Jabar: Harus Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

Selain itu, kata dia, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.

“Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss,” katanya.

Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.

Baca Juga:  Ketua KPK Merasa Terganggu Terkait Isu Dirinya di Bursa Pilpres

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1). (Ara)