Resmi, Pilkada Depok 2020 Tanpa Calon Independen

JABARNEWS | DEPOK – Penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar.

Baca Juga:  Waduh, 11 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Perkantoran di BIB Lembang

“Kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan,” ujar Nana, Senin (02/24/2020).

Baca Juga:  Memasuki Era Baru BIJB Kertajati, Waspadai Gawai Jadi Ajang Transaksi Narkoba

Nana mengatakan syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertandatangan.

Dengan tidak adanya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen ini, kata dia, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.

Baca Juga:  Jokowi Restui Kaesang Pangarep Berkiprah Politik di PSI: Udah Gede

“Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti,” ungkapnya. (Red)