Resmi, Pilkada Depok 2020 Tanpa Calon Independen

JABARNEWS | DEPOK – Penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar.

Baca Juga:  Kabar Baik, Jawa Barat Dapat Tambahan Insentif Untuk Tenaga Medis Covid-19

“Kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan,” ujar Nana, Senin (02/24/2020).

Baca Juga:  Erick Thohir Pastikan Semua Lapangan Stadion Piala Dunia U-20 Sudah Standar FIFA, Ini Buktinya

Nana mengatakan syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertandatangan.

Dengan tidak adanya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen ini, kata dia, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.

Baca Juga:  Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun, Tapi Tak Ada Bantuan Pers

“Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti,” ungkapnya. (Red)