Aliansi Kiansantang Pertanyakan Terbitnya Sertifikat Kawasan Hutan Jadi Milik PJB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gabungan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Purwakarta, yaitu Aliansi Kiansantang, mempertanyakan terbitnya sertifikat atas nama Pembangkit Jawa-Bali (PJB) seluas 1200 hektare di wilayah Cirata Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Klaster Industri Karawang Jadi Sorotan, Ini Kata Gugus Tugas Jabar

Koordinator Aliansi Kiansantang, H. Selan, mengatakan akan mencari tahu peralihan kepemilikan lahan tersebut. Sepengetahuan dirinya pihak Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan surat pelepasan hak.

“Jadi dasar terbitnya sertifikat apa. Ini diduga ada rekayasa atau pemalsuan dokumen sehingga muncul sertifikat yang dulunya kawasan hutan jadi milik PJB,” katanya, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:  Unggah Foto Pemotor Berkaos Tulisan Haram Dukung Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Disemprot Netizen

Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Zakaria menambahkan, dugaan pemalsuan ini merupakan masalah besar yang harus dikawal kejelasan status tanah PJB yang ada di Cirata.

Baca Juga:  Ibu-ibu Dibuat Kaget, Harga Jengkol Lebih Mahal Dibanding Daging Ayam

“Kalau PJB sudah memiliki sertifikat kawasan hutan, di mana lokasi tanah ruislagnya?. Sampai saat ini saya belum tahu dimana lokasi tanah Tukar Menukar Kawan Hutan (TMKH),” ujarnya. (Aha)