Sinkronisasi Bantuan Covid-19, DPRD Jabar Kunjungi Dinsos P3A Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka sinkronisasi pendataan warga penerima bantuan Covid-19, Ketua Komisi II DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati melakukan kunjungan kerja ke wilayah Purwakarta dengan salahsatunya bertemu denganDinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Purwakarta.

Dirinya mengaku mendukung kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan di tengah wabah Covid-19 ini, dengan catatan mereka itu adalah orang miskin baru yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Asia U-23 2024: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia, Skuad Terbaik!

“Tadi saya bertemu dengan pihak Dinsos Purwakarta guna menyinkronkan data siapa saja penerima yang berhaknya. Saya lebih ikuti edaran Gubernur Jabar untuk penerimanya, seperti misal pelaku UMKM, petani, dan lainnya,” kata Rahmat, di Purwakarta, pada Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

Nantinya, lanjut dia, setiap penerima berhak mendapatkan Rp 500 ribu dari provinsi.

“Ada keterlambatan data dari desa dan waktunya memang cukup singkat,” ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jabar ini pun sempat lakukan kunjungan kerja ke wilayah Karawang tepatnya ke Dinas Sosial Karawang yang langsung bertemu Kadinsosnya, Abdul Azis.

Baca Juga:  Dua Warga Purwakarta yang Ikuti Ijtima Ulama di Gowa Positif Corona

“Saya bertemu dengan Dinsos itu ingin datanya akurat dan tak terkesan tergesa-gesa karena kejar target waktu yang ditentukan provinsi,” katanya.

Disampaikannya, adanya keluhan dari warga tepatnya di tingkat desa terkait data DTKS yang menggunakan tahun sebelum-sebelumnya.

“Bahkan ada data orang yang telah meninggal masuk atau muncul kembali,” ungkapnya. (Gin)