Sebanyak 17 Warga Binaan di Lapas Ciamis Gagal Dapat Program Asimilasi

JABARNEWS | CIAMIS – Sebanyak 17 warga binaan gagal mendapat program asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 terkait tindak lanjut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 tahun 2020, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis.

“17 orang warga binaan tersebut gagal mendapatkan program asimilasi karena terhalang hukum subsider yang mereka miliki, sehingga remisi tidak dapat dijalankan,” kata Kalapas Kelas IIB Ciamis, Drs. Dadang Sudrajat, M.Si kepada awak media, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga:  Modus Dokumen Fiktif, Korupsi di BJB Indramayu Rugikan Hingga Rp600 Juta

Ia menjelaskan bahwa hukum subsider adalah hukuman berlapis yang diterima oleh warga binaan, jadi artinya sebagai pengganti hukuman sebelumnya.

“Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, 17 warga binaan itu rata-rata mempunyai tambahan kurungan, karena tidak dapat mampu membayar denda atas perbuatan kasus yang mereka miliki,” tutur Dadang.

Baca Juga:  Resmi! Unhan RI Kukuhkan Megawati Jadi Profesor, Ini Pertimbangannya

Ke-17 warga binaan yang terganjal oleh hukuman subsider itu rata-rata Bandar Narkotika, kasus Korupsi, kasus asusila dan lainnya, jadi mereka mendapatkan tambahan hukuman karena tidak mampu membayar denda atas perbuatannya.

Dadang menuturkan bahwa besaran denda atas kasus yang telah menjerat tersebut yakni berkisar Rp. 800 Juta hingga Rp. 1 Milyar.

Baca Juga:  Siap-siap! BUMN Kembali Gelar Mudik Gratis, Kuotanya 80.000 Orang

“oleh karena itu ketika saya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, mereka harus membayar subsider terlebih dahulu,” ujarnya

Dengan demikian, Kalapas Kelas IIB Ciamis itu mengaku selalu berhati-hati dalam mengambil langkah dalam pemberian asimilasi dan tetap selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. (Tny)