Kesal, Murka Suami Penjual Roti Nekat Aniaya Istri Siri

JABARNEWS | BOGOR – Polsek Parung Panjang berhasil mengamankan pria berinisial A yang merupakan pelaku tindak pidana Penganiayaan terhadap istrinya SM (17) di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Belakangan diketahui, ternyata SM yang merupakan korban penganiayaan ternyata merupakan istri siri dari pelaku A yang merupakan seorang pedagang roti keliling.

“Kami sudah terima laporannya dan kami sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka bernisial A yang merupakan suami siri dari SM. Karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Senin (4/5/20).

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pengumpul Barang Bekas

Roland menjelaskan awal mula kejadian, sang korban SM (17) tengah berada di dalam rumah seorang diri. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu (3/5/20), korban SM didatangi oleh suami sirinya di rumah dan tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah.

Baca Juga:  Irjen Teddy Minahasa Diancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Narkoba Yang Membelitnya

“Kemudian korban dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri,” jelas Roland.

Setelahnya, korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi dan meminta pertolongan ke warga sekitar. Kemudian korban melaporkan kekerasan yang dilakukan suami sirinya kepada orang tuanya. Hingga kemudian orang tua korban melaporkan penganiayaan ke Polsek Parung Panjang.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, Penerapan PTM di Purwakarta Terancam Batal

Roland menuturkan bahwa tersangka A yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya seringkali melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal.

“Untuk sementara kami kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. Namun, saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melalukan upaya pengembangan Penyelidikan”, kata Roland. (Red)