Nasional

Baru Bebas, Seorang Napi Asimilasi Di Ciamis Berulah

×

Baru Bebas, Seorang Napi Asimilasi Di Ciamis Berulah

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang pria berinisial EM (59) mantan narapidana yang baru bebas dengan program asimilasi kembali berulah dengan mencuri di rumah milik Ena Sri Marlina, seorang bidan di Dusun Jagabaya, Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

EM diketahui salah satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Ciamis mendapatkan program asimilasi pada Kamis (2/4/2020) yang lalu. EM merupakan warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis itu bukannya berbuat baik, ia malah melakukan pencurian setelah seminggu bebas dari penjara.

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan Telusuri Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama di Ponpes Al Zaytun

“Modus pelaku diam-diam menyelinap ke Puskesmas Panawangan pada pukul 12.30 WIB malam, lalu mengambil uang sebesar Rp4,7 juta dari dalam tas milik seorang bidan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  Ini Kondisi Masyarakat Gegara Mini Lockdown di Lingkungan Pesantren Cipasung Tasikmalaya

Dari keterangan saksi sekaligus korban, saat kejadian ia tengah menangani seorang pasien yang tengah melangsungkan persalinan, saat itu tas yang berisikan uang tersebut ditinggal di ruang perawat.

“Saat itu ada saksi yang melihat bahwa ada seorang laki-laki tua masuk kedalam ruangan perawat yaitu saudara EM,” jelasnya.

Mendengarkan hal tersebut, korban langsung mendatangi rumah pelaku, pada saat itu pelaku tidak mengaku hingga mengamuk. Karena takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, warga berinisiatif menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Panawangan.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Catat 672 Orang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh

“Kasus ini diselesaikan dengan secara kekeluargaan dan korban tidak melaporkan permasalahan tersebut secara hukum. Sedangkan EM kita serahkan ke Lapas Kelas IIB Ciamis,” ucapnya. (Tny)

Tinggalkan Balasan