Ingat, Besok Ada Pengumuman Penting dari Menteri Agama

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19.

“Rencana kami akan menerbitkannya (surat edaran) besok, Jumat sore,” kata Fachrul, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  Dicokok Polisi, Anggota Geng Motor Di Purwakarta Ini Dijerat Pasal Berlapis

Fachrul Razi akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini.

“Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yag komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Mayat Tergantung Hebohkan Warga yang Olahraga di Stadion Bima Cirebon

Menurutnya pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Puan Maharani Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

“Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat,” ujar Fachrul. (Red)