Enam Bulan Edarkan Sabu, Pria Ini Diringus Polisi Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lebih dari enam bulan edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AH (40) warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta di ringkus jajaran Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, akhir Mei 2020.

“Tersangka AH diringkus di jalan sekitar Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Minggu, 31 Mei 2020, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku mengaku sudah 6 bulan menjual sabu yang di edarkan di wilayah Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Campaka,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo. Pada Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:  'Di Atas Langit' Bukti Eksistensi Pasha Ungu di Dunia Musik

Dari tangan pelaku saat ditangkap, sambung Heri, petugas menemukan barang bukti 4 bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu sisa penjualan dari 10 paket sabu.

Baca Juga:  Mudik Berakhir Isolasi, Seorang Pemuda Positif Covid-19 Usai Ditangkap Polisi

“Selain 4 bungkus klip bening berisi sabu, anggota kami mengamankan sebuah telepon seluler merk VIVO warna Merah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Pelaku juga mengku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial K yang saat masuk Dalam Pencairan Orang (DPO),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH terancam hukuman pasal 114 ayat 1 dan ancaman hukuman pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Izin Ekspor Benih Lobster Harus Dicabut, Ini Alasannya

“Polres Purwakarta juga akan selalu memburu pengedar dan bandar Narkoba, dan kami berharap bantuan peran serta masyarakat agar memberikan informasi apabila melihat dan mengetahui transaksi narkoba di wilayahnya,” imbuhnya. (Gin)