Gelapkan Mobil Rental, Bos Kontraktor Meringkuk di Bui

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

DS (42) warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekat menggadaikan mobil rental. Pria bos perusahaan kontraktor ini tak berkutik saat ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kompol Rizka Fadila, mengatakan DS menggadaikan sebanyak 11 mobil rental. Kepada pemilik rental, ia mengaku mobil itu akan digunakan untuk kendaraan operasional di salah satu perusahaannya.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-21 Pemkot Depok Luncurkan Logo, Ini Filosofinya

“Modus rental, setelah itu dia gadaikan. Ada 11 unit mobil, yang sembilan kita bantu amankan sementara yang dua sudah ditebus sendiri oleh pemiliknya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Tewasnya Jurnalis Shireen, PWI Pusat Kutuk Israel  dan Tuntut Penyelidikan Independen

Dari satu kendaraan yang digadai, DS mendapat uang sebesar Rp 30 juta dari menggadaikan mobil jenis Avanza dan Xenia. Sedangkan mobil Innova, ia gadai hingga Rp 100 juta.

Pemilik yang curiga karena setoran tak lancar dan mobil tidak diketahui keberadaannya, bergegas melapor ke polisi.

“Korban laporan pertengahan Mei lalu. Setelah kita lakukan penelusuran, akhirnya pelaku kita tangkap. Profesinya pengusaha. Dia ada beberapa pekerjaan, namun macet. Akhirnya tambal sulam dengan menerima uang dari hasil begini,” tutur Rizka.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2020, Indramayu Siap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat dengan ketentuan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara. Pasal 480 ayat 1, tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun. (Red)