New Normal, Rutan Kebonwaru Mulai Terima Tahanan Baru

JABARNEWS | BANGUNG – Era New Normal atau masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Bandung mulai menerima tahanan disertai berbagai persyaratan.

“Dalam normal baru ini, sudah ada edaran penerimaan tahanan baru, namun yang sudah A3 atau tahanan pengadilan,” ujar Riko Stiven, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Selasa (23/06/2020).

Ia menjelaskan para tahanan harus menempuh protokol kesehatan yang bahkan lebih ketat. Kemudian, kata dia, hanya tahanan yang sudah memasuki proses pengadilan yang bisa diterima.

Baca Juga:  Kendala Belajar di Kecamatan Ujung Purwakarta Saat Pandemi Covid-19

Setiap tahanan harus melakukan rapid test terlebih dahulu. Apabila dinyatakan reaktif, maka tahanan tidak dipersilakan masuk ke rutan.

“Sebelum masuk wajib rapid test terlebih dahulu. Kalau negatif, boleh masuk,” katanya.

Baca Juga:  Berlibur di Purwakarta, Berikut Lokasi Objek Wisata yang Cocok Untuk Didatangi

Setelah itu, tahanan akan diperiksa oleh tim dokter yang berada di rutan. Setelah dipersilakan masuk, tahanan harus menempuh masa isolasi selama 14 hari sesuai masa inkubasi.

“Enggak boleh keluar kamar selama 14 hari. Lalu masuk masa transisi selama enam hari. Diawasi juga oleh tim medis rutan pagi, siang dan malam,” kata dia.

Baca Juga:  Pelatih Persib Akui Tak Lagi Miliki Rencana Untuk Pemusatan Latihan Pemiain

Kini para tahanan lama juga menurutnya tidak diperbolehkan untuk berpindah-pindah ke blok lain di dalam tahanan. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai karantina lokal untuk meminimalisir interaksi tahanan.

“Kegiatan olah raga pun ditiadakan. Paling berjemur, itu pun jadwalnya kita atur. Jadi tidak bersamaan. Istilahnya kita terapkan lockdown lokal,” katanya (Red)