JABARNEWS | BANDUNG – Penipuan bermula pada 17 April 2020 lalu di daerah Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui pria yang berinisial NP melakukan Penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian kepada korban.
NP menjanjikan kepada orang tua korban bahwa NP akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan, dengan modus menyamar menjadi petugas kepolisian akhirnya ditangkap, Rabu (8/9/2020).
Dalam menjalankan aksinya, NP kerap kali mengaku sebagai lulusan staf dan pimpinan Polri di Lembang, Bandung.
“Saya mencari korban di media sosial,” ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis (9/9/2020).
NP juga mengaku telah melakukan penipuan tersebut selama 3 tahun.
“Modus saya mengaku lulus dari sispem pada tahun 2010, dan saat ini sudah menjabat Kombes Pol. Saya udah melakukan Penipuan ini selama 3 tahun,” tambahnya.
Petugas kepolisian mengamankan uang sebesar dua juta rupiah hasil penipuan NP, satu stel baju Polri lengkap dengan atribut, satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max.
Hingga saat ini, NP masih dalam pemeriksaan Polrestabes Bandung. Ia terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)