Nasional

Masyarakat Kabupaten Bogor Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

×

Masyarakat Kabupaten Bogor Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga:  Aksi Heroik, Ditengah Guyuran Hujan Kapolsek Wanayasa Bantu Mobil Pemudik yang Mogok

Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Baca Juga:  BKPSDM Purwakarta Pastikan Tes SKD CPNS Berjalan Lancar

Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga:  1.800 Rutilahu Ditargetkan Pemkot Bandung Rampung Akhir Tahun 2019

Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. (Ara)

Tinggalkan Balasan