Begal yang Beraksi di Pasteur Bandung Diringkus Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – TIM Gabungan dari Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Unit Polsekta Sukajadi mengamankan empat orang pemuda asal Cileunyi, Kabupaten Bandung, karena melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, belum lama ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu, (12/7/2020) malam.

Ketika, korban dengan kedua temannya sedang melintasi kawasan Pasteur, Kota Bandung menggunakan kendaraan roda empat. Para pelaku, kemudian berpura-pura terserempet kendaraan korban. Setelah kendaraan korban menepi, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang serta menggunakan senjata tajam berupa pisau karambit.

Baca Juga:  Sering Digaungkan Pemerintah, Apa Itu New Normal?

“Setelah para korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa kendaraan beserta barang berharga milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sobek dibagian kepala, bagian leher dan bagian tangan. Kasus curas melibatkan pelaku 4 orang, pura-pura terserempet, kemudian melakukan kekerasan dan dibawa mobilnya,” jelas Ulung kepada wartawam di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/7/2020)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Sabtu, 29 Agustus 2020

Setelah kejadian, kata Ulung para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi. Kemudian, polisi pun mulai melakukan penyelidikan untuk mencari dan menangkap para pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, lanjut Ulung, akhirnya polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S.

Baca Juga:  Ini Alasan Pedagang Pasar Baru Bandung Gelar Aksi Botram di Jalan

“Kita lakukan penyelidikan tiga hari lalu kita bisa menangkap mereka,” ungkap Ulung.

Selain mengamankan keempat tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kendaraan roda empat milik korban. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP

“Mereka (pelaku) ancaman pidananya diatas lima tahun,” pungkas Galih. (Red)