Nasional

Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

×

Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 milyar, Djoko Tjandra akhirnya tertangkap setelah kurang lebih 11 tahun dicari-cari.

Djoko lari dari Indonesia ke Port Moresby Papua Nugini, tahun 2009 silam. Setelah MA mengeluarkan putusan perkaranya, kejaksaan menetapkan terdakwa Djoko Tjandra sebagai buronan.

Baca Juga:  Soekirman Puji Suku Batak Desa Bakaran Batu Gigih Dalam Pertanian

Dalam beberapa waktu terakhir, Djoko sempat dikabarkan kembali ke Indonesia untuk mendapatkan PK dari PN Jaksel. Pihak kejaksaan pernah menahan Djoko, namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena Djoko dianggap tidak melanggar perbuatan pidana tetapi perdata.

Baca Juga:  Wow! Estimasi Dua Juta Buruh Akan Boikot Indomaret, Ada Apakah?

Hingga akhirnya kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berhasil melakukan penangkapan Djoko di Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Dod)

Baca Juga:  Debat Publik Kota Cirebon, Azis Lega Jawab Semua Pertanyaan

Tinggalkan Balasan