Nasional

Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

×

Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 milyar, Djoko Tjandra akhirnya tertangkap setelah kurang lebih 11 tahun dicari-cari.

Djoko lari dari Indonesia ke Port Moresby Papua Nugini, tahun 2009 silam. Setelah MA mengeluarkan putusan perkaranya, kejaksaan menetapkan terdakwa Djoko Tjandra sebagai buronan.

Baca Juga:  Musim Angkutan Lebaran, Karyawan PT. KAI Daop 3 Cirebon Dilarang Cuti

Dalam beberapa waktu terakhir, Djoko sempat dikabarkan kembali ke Indonesia untuk mendapatkan PK dari PN Jaksel. Pihak kejaksaan pernah menahan Djoko, namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena Djoko dianggap tidak melanggar perbuatan pidana tetapi perdata.

Baca Juga:  Warga Bandung Tumpah Ruah Ramaikan Parade Rumah Bersama

Hingga akhirnya kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berhasil melakukan penangkapan Djoko di Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Dod)

Baca Juga:  Bantah Pernyataan Prabowo Subianto, Cak Minta Masyarakat Hindari Politik Uang

Tinggalkan Balasan