JABARNEWS | GARUT – Sorang pencuri mobil GV (30), ditangkap petugas kepolisan saat hendak menjual barang curiannya dari Bandung ke salah satu showroom mobil di Kabupaten Garut.
Pelaku ditangkap aparat Satlantas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020), di Perumahan Suci Permai, Kecamatan Karangpawitan, dimana sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kepolian.
“Pelaku mengaku akan menjualnya seharag Rp105 juta. Namun, pelaku berhasil ditangkap sebelum menjual barang curian,” kata Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha
Ia mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni pura-pura akan membeli mobil jenis Honda Freed dengan nomor polisi D 1370 VCG dari korban di daerah Bumi Asri Kopo Bandung.
“Pelaku lantas membawa kabur mobil tersebut ke arah Garut,” ujarnya
Kini pelaku berikut barang bukti diserahkan dari Satlantas ke Satreskrim Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (Red)