Beredar SK Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diganti, Ini Kata Aria Dwi Nugraha

JABARNEWS | BANDUNG – Beredar kabar di media sosial Surat Keputusan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan diganti yang ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2020.

Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 itu beredar luas dengan ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Dalam surat tersebut menjelaskan perihal penggantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang semula dijabat Aria Dwi Nugraha kini menjadi HM BN Kholik Qodratulloh, sementara Lydia Fransisca tetap menduduki Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Ahmad Syaikhu Tanyakan Efektifitas Subsidi Energi

Beredarnya Surat Keputusan tersebut juga turut diterima Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan, melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini dirinya belum menerima secara langsung bentuk fisik surat yang ada.

Baca Juga:  Depok Siap Terapkan PSBB, Walikota: Tinggal Tunggu Waktu

“Saya juga dapat surat itu melalui WhatsApp, tapi bentuk fisik suratnya saya belum pegang. Jadi saya belum berani berkomentar apa-apa,” ujar Nugraha Hamdan di Cikarang, Rabu (05/08/2020).

Ari Dwi Nugraha mengaku sejak semalam dirinya sudah dihubungi DPP Partai Gerindra untuk mendatangi Kantor DPP, namun tidak disebutkan tujuan pemanggilan dirinya.

“Saya semalam juga ditelepon oleh orang DPP disuruh datang ke DPP. Kaitannya bisa jadi ke arah SK itu bisa juga tidak, jadi saya belum tahu,” ucapnya.

Baca Juga:  Gelar Razia Masker Hingga Masuk ke Gang Sempit, Ini Kata Kapolres Cimahi

Pihaknya menegaskan akan menjalankan segala perintah partai termasuk jika partai menghendaki adanya pergantian jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tentunya setelah menerima fisik surat yang dimaksud.

“Ya kalau saya sudah terima suratnya, pasti kita proses dan tindaklanjuti sesuai kewenangan saya saja,” katanya. (Red)