Menpan-RB Temukan Fenomena Poliandri di Kalangan ASN

JABARNEWS | SOLO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pernikahan poliandri di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dirinya pernah menangani perkara ASN perempuan yang menikah dan memiliki suami lebih dari satu.

“Ini fenomena, ini sesuatu hal yang repot,” kata Tjahjo Kumolo di Solo dilansir dari laman Sindonews, Jumat (28/8/2020).

Perkara itu diproses karena ada pengaduan resmi dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan. Bahkan, Menpan-RB menyebut hal itu sebagai tren baru.

Baca Juga:  Ternyata Nazaruddin Sudah Keluar Lapas Sukamiskin, Kok Bisa?

Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Dirinya mendapati ada lima laporan kasus poliandri. Pihaknya dalam memutuskan masalah tersebut dengan melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Lihat Petugas Berseragam APD, Penumpang KRL Lari Ketakutan

“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya juga banyak menangani perkara ASN pria memiliki istri lebih dari satu.

Ketika era Presiden Suharto sampai kini, ASN memiliki istri lebih dari satu syaratnya berat, seperti harus ada izin tertulis istri, dan izin pimpinan. Pihaknya banyak memberikan sanksi terkait kasus itu karena ada pengaduan dari istri yang sah.

Baca Juga:  30 Ribu Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Bandung: Baru Membuat KTP

Sanksi yang dikenakan antara lain non job atau turun pangkat. Menpan-RB juga menyebut pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN. Di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba. (Red)