Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Bandung: Pendaftaran Tidak Diakhir

JABARNEWS | BANDUNG – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung rencananya akan dibuka pada tanggal 4 September 2020 hingga 6 September 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut mengimbau kepada calon peserta Pilkada yakni Partai dan atau gabungan Partai yang akan mendaftarkan Calon, untuk tidak di akhir waktu pendaftaran.

Baca Juga:  Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Kota Cirebon Meninggal Dunia

“Kami ingatkan lagi, parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung paslon agar prosesi pendaftaran tidak memililih di akhir sebelum ditutup,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Kabupaten Bandung Siti Holisoh, Rabu (2/9/2020).

Hal ini kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dokumen calon yang harus dilengkapi atau diperbaiki oleh calon dan partai yang bersangkutan.

Baca Juga:  RSHS Himbau Masyarakat Tetap Waspada Covid-19

Selain itu, Siti juga berharap seluruh partai politik yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi memahami protokol standar kesehatan.

“Seperti kewajiban mengenakan masker, jaga jarak fisik, mengingat tahapan Pilbup Bandung pada tahun ini digelar di masa pandemi Covid-19 (virus corona),” kata dia.

Baca Juga:  Inilah Portal Informasi Haji Terbaru

Untuk diketahui, pendaftaran tersebut akan ditutup pada tanggal 6 September 2020 pada pukul 24.00 WIB. Hal ini berdasarkan surat pengumuman nomor 326/PL.02.0-Pu/3204/Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan tahun 2020. (Red)