Ogah Pakai Masker, Pelanggar Ini Dihukum Masuk Ke Peti Mati

JABARNEWS | JAKARTA – Berbagai cara telah dilakukan Pemerintah agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air bisa terkendali, salahsatunya memberikan sanksi terhadap warga yang enggan mengenakan masker saat beraktifitas keluar rumah.

Saksi terhadap pelanggar tak pakai masker pun diberlakukan dimulai dari teguran, sanksi sosial, hingga denda dan banyak lainnya.

Berbeda yang diberlakukuan seperti di daerah-daerah biasa, di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, petugas memberikan sanksi terhadap warga pun dengan cara dimasukan kedalam peti mati.

Baca Juga:  Varian Delta Sudah Ada di Kota Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Hati-hati

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, tampak sejumlah warga yang tidak memakai masker dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur.

Dalam unggahan video tersebut, tertulis keterangan yang disampaikan oleh Camat Pasar Rebo, Anton Widodo dimana pemberian sanksi ini, hal ini dilakukan sebagai bentuk renungan kepada para pelanggar, bahwa penyebaran COVID-19 bisa menyebabkan kematian.

“Selain dimasukkan ke dalam peti mati, pengendara diberikan pilihan lain yakni membayar denda sebesar 250 ribu rupiah, atau sanksi sosial lain berupa menyapu jalan,” tulis dalam keterangan akun tersebut.

Baca Juga:  Deal! Partai Gerindra dan PKB Teken Koalisi Pemilu 2024

dalam sanksi tersebut, para pelanggar memakai rompi berwarna oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB”. Kemudian, pelanggar berbaring di dalam peti mati dalam beberapa menit.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB itu masih dalam tahap uji coba. Namun, jika sanksi tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat, model sanksi itu akan segera ditetapkan.

Baca Juga:  Namanya Terseret dalam Investasi Bodong Net 89, Taqi Malik: Semoga Informasi Ini Jelas Ya

“Kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar ‘mau masuk peti mati atau nunggu?’,” kata Budhy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

“Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar,” lanjut Budhy.

Sebelumnya, diketahui sanksi bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan, yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Red)