Polres Sumedang Periksa Tiga Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih

JABARNEWS | SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang telah memeriksa tiga dari empat wanita yang diduga merusak bendera Indonesia. Keempat wanita itu menggunting bendera merah putih dan mengunggahnya di aplikasi TikTok.

“Kami sudah memeriksa terlapor, ada tiga orang yakni PO, AM, dan DYH. Ini terlapor ya,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  FL2MI: Mahasiswa Perlu Transormasi Pengetahuan Tentang Isu-Isu Subtansial

Dalam video berdurasi 30 detik di TikTok, terlihat empat wanita menggunting bendera Merah Putih Indonesia. Kemudian, potongan kain bendera yang berserakan, ditebar-tebarkan.

Argo mengatakan dari peristiwa itu kepolisian telah menyita satu buah gunting, potongan bendera merah putih, dan satu buah ponsel.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,” kata Argo.

Baca Juga:  Lokasi Sidang Paripurna HUT Jabar, Ini Kata Ketua DPRD

Untuk diketahui, video ibu-ibu menggunting Bendera Merah Putih viral di media sosial. Entah apa penyebabnya, aksi gunting bendera ini direkam lalu menyebar videonya.

Pada video tersebut, tampak seorang ibu menggunting Bendera Merah Putih yang direkam seorang perempuan.

Baca Juga:  Tiga Waktu Terbaik Untuk Belajar Agar Mudah Menghafal

“Huuu…rusak,” kata perempuan perekam video.

Perekam juga mengambil gambar sekeliling rumah. Tampak ada balita di dekat ibu yang menggunting Bendera Merah Putih.

“Nggak musim lagi,” kata si penggunting bendera.

Setelah bendera Merah Putih terbagi dalam beberapa potongan, ibu itu menghamburkannya. Dia lantas berbicara akan membuang potongan bendera ke tempat sampah.

“Tempat sampah,” katanya. (Red)