Selama PSBB Pabrik di Bogor Boleh Beroperasi, Asalkan…

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan menegaskan ada sejumlah protap atau aturan yang wajib diterapkan para pegawai yang masih bekerja. Perusahaan yang masih diizinkan beroperasi harus mengatur jumlah karyawan yang bekerja pada waktu bersamaan.

Ade Yasin juga mengatakan bahwa pabrik dengan jumlah pegawai ribuan di Kabupaten Bogor Jawa Barat tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan setiap pegawainya mengikuti tes cepat atau rapid test virus corona COVID-19.

Baca Juga:  Rugikan Masyarakat dan Hambat Investasi, AHY Tegaskan Mafia Tanah Harus Segera Diberantas!

“Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus dirapid test,” ujarnya.

Menurutnya, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak. Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi, tapi jika ada salah satunya yang terindikasi COVID-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.

Baca Juga:  Taman Wisata Alam Tampomas Sumedang Jadi "Rumah" 34 Kukang Jawa

“Banyak perusahaan satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tak diberhentikan gimana dengan penerapan PSBB. Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda,” beber perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.

Baca Juga:  Menkominfo Sebut Hoax Terkait Corona Merugikan Bangsa

Ade Yasin mengatakan, pembelian alat rapid test masing-masing pegawai dibebankan ke pihak perusahaan, karena menurutnya operasional pabrik merupakan kebutuhan perusahaan.

Ia menerangkan, PSBB Kabupaten Bogor akan dilaksanakan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat pada Rabu, 15 April 2020. Tapi, khusus di Kabupaten Bogor hanya di zona merah COVID-19. (Red)