Nasional

Satpol PP Bandung: Rp47 Juta Dikumpulkan Dari Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Satpol PP Bandung: Rp47 Juta Dikumpulkan Dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priyono menerangkan, pihaknya telah mengumpulkan uang sebesar Rp47 juta dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan.

Uang yang terkumpul tersebut, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:  Kemenkes Terjunkan Dokter Bedah dan Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

“Mayoritas dana ini didapat dari pelanggar yakni badan usaha yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan dan ini tercatat dari tanggal 1 sampai 30 September,” kata Agus di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, denda terberat diberikan kepada perorangan dan badan usaha yang telah dua kali kedapatan melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota tentang AKB. Pelanggaran dimaksud adalah sanksi ringan dan sanksi sedang.

Baca Juga:  Cerita Ketua PBNU Tentang Kenangan Berkesan dengan Hasyim Wahid

“Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp47 juta. Untuk sanksi perorangan dikenai Rp100 ribu dan sanksi badan usaha Rp500 ribu,” ucapnya.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Ada Kebijakan Baru Pembayaran Tiket di Stasiun Bogor dan Cilebut

Agus mengatakan, badan usaha seperti ritel atau pertokoan yang melanggar mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan jam operasional. Adapun hasil denda senilai Rp47 juta tersebut masuk kepada kas daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan