Mini Lockdown di Kota Bandung Direncanakan di 9 Kelurahan

JABARNEWS | BANDUNG – Pemkot Bandung membahas rencana pemberlakuan mini lockdown di sembilan kelurahan yang terdapat kasus positif aktif di level RW lebih dari 4 kasus di Balai Kota Bandung, Jumat (2/10/2020).

Meskipun telah dilakukan pembahasan, kepastian mengenai keputusan tentang pemberlakuan mini lockdown di sembilan kelurahan akan disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada pekan depan.

“Kami tadi mengundang para camat. Cuma camat tidak hadir karena ada kegiatan, jadi diwakili sekcam dan lurah yang berdasarkan data di kami kasus positif aktifnya kategori cukup tinggi,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga:  Kejari Bekasi: Penerapan PSBB Untuk Tingkatkan Kesadaran Kolektif

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, lanjut dia, Wali Kota Bandung akan memberikan pengarahan apabila kebijakan mini lockdown arau pembatasan sosial berskala kampung (PSBK) akan diambil.

Ema yang juga Ketua Harian Percepatan Penanggulangan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyatakan, kasus positif aktif di sembilan kelurahan tidak merata terdapat di tiap RW.

Kika mini lockdown dilakukan di sembilan kelurahan, maka Pemkot Bandung meminta para lurah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing, khususnya para Ketua RW.

“Kelurahan masuk label merah bukan berarti sekelurahan merah tetapi hanya satu RW itu yang akan dilakukan kebijakan PSBK,” katanya.

Baca Juga:  Lion Air Cs Siap Mengudara, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang

Sebelumnya, Ema mengatakan, jumlah lurah yang diundang dalam pembahasan mini lockdown ialah sebanyak 12 lurah. Namun, pada perkembangannya, kasus positif aktif di tiga kelurahan menjadi nol, sehingga tidak perlu dilakukan mini lockdown.

Menurutnya, PSBK tidak jauh berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kawasan Secapa AD di Hegarmanah.

“Kegiatan (aktivitas keluar masuk orang) tidak 4 jam, misal jam 9 sepakat tidak boleh ada orang masuk keluar kecuali ada yang urgen. Proses penanganan kepada warga yang terpapar diperhatikan kebutuhannya,” katanya.

Ema mengatakan, jika warga yang terpapar Covid-19 tidak bisa melakukan isolasi mandiri karena keterbatasan tempat, maka isolasi dapat dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:  Walah! Sejak Januari, Jabar Paling Banyak Diterjang Bencana Alam, Ini Rinciannya

Tempat yang disiapkan Pemkot Bandung untuk isolasi yaitu RSKIA untuk orang tanpa gejala, dan RSUD Kota Bandung untuk pasiem Covid-19 yang bergejala.

“Kami juga menyiapkan dua hotel untuk tempat isolasi,” katanya. Menurutnya, hingga saat ini kasus penyebaran covid-19 di Bandung berada di angka 0,79 dan kasus positif aktif 143 orang.

Pemberlakukan mini lockdown ditujukan untuk kepentingan bersama dalam menekam penyebaran Covid-19. Rencana itu pun bersifat dinamis, tergantung perkembangan terkini kasus Covid-19 yang ada. (Yoy)