Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Kini 812 Halaman

JABARNEWS | JAKARTA – Naskah final UU Cipta Kerja kembali berubah. Setelah beredar naskah setebal 1.035 halaman yang telah dikonfirmasi sebagai naskah final, kini beredar lagi naskah setebal 812 halaman.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar kembali membenarkan versi 812 halaman ini. Menurut Indra, perubahan ini terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

Baca Juga:  Raperda Pesantren Belum Bisa Disahkan, Ini Alasan DPRD Jabar

“Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” kata Indra ketika dihubungi, Senin (12/10/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Belasan Orang di Purwakarta Sembuh Dari Covid-19

Indra mengatakan naskah itu belum dikirim ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun ia tak merinci apakah naskah itu sudah siap dan rampung diteken para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi serta pimpinan DPR.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan dan Lahan di Purwakarta Perlu Ditanggapi Lebih Serius

Indra juga tak merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah teranyar ini. Dia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.

“Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja,” kata Indra. (Red)