Nasional

Aya-aya Wae! Pemotor Ini Kena Tilang Gegera Plat Nomor ‘Dilarang Merokok’

×

Aya-aya Wae! Pemotor Ini Kena Tilang Gegera Plat Nomor ‘Dilarang Merokok’

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan dengan menggunakan plat nomor kendaraan bertuliskan “Dilarang Merokok”.

Dilaporkan melalui akun instagram @satlantaspolresgarut, Jumat (16/10/2020), selain menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, juga pengendara yang berboncengan itu tidak menggunakan helm.

Baca Juga:  Ada Sanksi Pidana di Raperda Penanganan Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Lucunya, dalam keterangan dalam unggahan di media sosial itu, pengendara memberikan alasan yang sangat mengherankan, kenapa bisa plat nomor itu bertuliskan ‘dilarang merokok’.

Baca Juga:  Dor! Sedang Sibuk Kampanye, Mantan Perdana Menteri Jepang Ditembak

“Itu Nempel pas nyusul Truk Tanki Pertamina pak,” dalam keterangannya, dikutip.

Kemudian, Satlantas Polres Garut pun meminta kepadapara pengendara untuk menggunakan TNKB/Platnomor yang sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Polri.

“Ayo Gunakan TNKB/Platnomor yang sesuai spek yang telah di tetapkan oleh Polri,” cuitnya.

Baca Juga:  Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Mapolrestabes Bandung, Ini Sebabnya

Sementara itu, bebrbagai komentarpun turut bersuara dalam unggahan tersebut seperti, akun yang bernama @arul_mustoffa mengatakan, “Aya aya wae, sakalian pasang di tukang dilarang nganjukk, @arul_mustoffa”. (Red)

Tinggalkan Balasan